Correct Article 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
(1) Laporan Komisaris terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada RUPS.
(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKA PT. Baramarta (Perseroda);
b. faktor yang mempengaruhi kinerja PT.
Baramarta (Perseroda); dan
c. upaya memperbaiki kinerja PT. Baramarta (Perseroda).
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku PT. Baramarta (Perseroda) ditutup.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh RUPS paling lambat 30 (tiga puluh hari) kerja setelah laporan diterima.
(6) Dalam hal terdapat anggota Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
