Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembubaran PT. Baramarta (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Fungsi PT. Baramarta (Perseroda) yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Kekayaan Daerah hasil pembubaran PT. Baramarta (Perseroda) yang menjadi hak Daerah yang dikembalikan kepada Daerah. (4) Pembubaran PT. Baramarta (Perseroda) dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi PT. Baramarta (Perseroda). (5) Tata cara pembubaran PT. Baramarta (Perseroda) sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction