Correct Article 65
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
(1) Laba bersih yang diperoleh PT. Baramarta (Perseroda) dalam setiap tahun buku disahkan oleh RUPS.
(2) Penetapan besaran prosentase dan penggunaan laba bersih diatur dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
