Correct Article 77
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Dewan Pengawas dan Direksi PD. Baramarta yang masih menjabat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dikukuhkan sebagai Komisaris dan Direksi PT. Baramarta (Perseroda) dengan periodesasi masa jabatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang telah ditetapkan.
b. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa jabatan pertama sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi dengan batasan pengangkatan kembali sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
c. seluruh pegawai PD. Baramarta beralih status menjadi pegawai PT. Baramarta (Perseroda).
Your Correction
