Correct Article 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
(1) PT. Baramarta (Perseroda) wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
(2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, koperasi.
(3) Selain prioritas Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperuntukan untuk keperluan pendidikan, olahraga, sosial, budaya dan lingkungan.
(4) Selain menyisihkan laba bersih untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, PT. Baramarta (Perseroda) juga berkewajiban menganggarkan dan memperhitungkan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Your Correction
