Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
Modal dasar PT. Baramarta (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) adalah seluruh hak dan kekayaan yang tercatat dalam neraca keuangan hasil audit akuntan publik pada saat perubahan bentuk hukum PD. Baramarta menjadi PT.
Baramarta (Perseroda).
Your Correction
