Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) dilaksanakan oleh Komisaris.
(2) Komisaris dalam melaksanakan tugas pengurusan PT.
Baramarta (Perseroda) dapat menunjuk pejabat dari internal PT. Baramarta (Perseroda) sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction
