Correct Article 68
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
(1) Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan PT. Baramarta (Perseroda) dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi PT. Baramarta (Perseroda).
(2) Tata cara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Your Correction
