Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
(1) Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bernama PT. Baramarta (Perseroda).
(2) PT. Baramarta (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan dan berkantor pusat di Martapura.
(3) PT. Baramarta (Perseroda) dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor perwakilan dan/atau kantor unit usaha di daerah lain.
(4) Penetapan nama, tempat kedudukan dan kantor cabang PT.
Baramarta (Perseroda) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Your Correction
