Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisaris bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap PT. Baramarta (Perseroda) atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai PT. Baramarta (Perseroda) maupun usaha PT. Baramarta (Perseroda); dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan PT. Baramarta (Perseroda). (2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan BUMD dan sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian PT. Baramarta (Perseroda). (3) Komisaris wajib : a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan b. membuat dan memelihara risalah rapat. (4) Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. (5) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai Komisaris. (6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan oleh RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai komisaris, jabatan yang bersangkutan sebagai Komisaris dinyatakan berakhir.
Your Correction