Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, PD. Baramarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Baramarta Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Baramarta Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar diubah bentuk hukumnya dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). (2) Pelaksanaan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dengan perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku semua ketentuan hukum menyangkut Perseroda dan ketentuan lain yang berkaitan dengan operasional Perseroda.
Your Correction