Correct Article 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
(1) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian Direksi diatur dalam Anggaran Dasar dengan berpedoman pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah.
Your Correction
