Correct Article 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
(1) PT. Baramarta (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) PT. Baramarta (Perseroda) memprioritaskan kerja sama dengan badan usaha milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PT.
Baramarta (Perseroda) untuk melaksanakan kerja sama.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(5) Pelaksanaan kerja sama PT. Baramarta (Perseroda) dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
(6) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki PT. Baramarta (Perseroda), kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi dengan ketentuan bidang usaha yang menjadi obyek kerja sama menunjang bisnis utama.
(7) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari penyertaan modal Daerah pada PT. Baramarta (Perseroda) dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun disampaikan kepada Komisaris dan mendapatkan persetujuan RUPS luar biasa.
(8) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh RUPS luar biasa;
b. laporan keuangan PT. Baramarta (Perseroda) 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari PT. Baramarta (Perseroda) yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(9) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
