Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan usaha PT. Baramarta (Perseroda) meliputi : a. pertambangan umum dan energi; b. perdagangan dan jasa; dan c. usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar.
Your Correction