Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh Komisaris, pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) oleh RUPS. (2) RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal PT. Baramarta (Perseroda) untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) sampai dengan pengangkatan anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction