Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
(1) PT. Baramarta (Perseroda) dipimpin oleh Direksi.
(2) Direksi melakukan pengurusan terhadap PT. Baramarta (Perseroda).
(3) Pengurusan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Anggota Direksi terdiri dari paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang dan satu diantaranya ditetapkan sebagai Direktur Utama.
(5) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
