PENGEMBAN POLMAS
(1) Polmas dilaksanakan oleh Pengemban Polmas.
(2) Pengemban Polmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menerapkan prinsip Polmas dalam:
a. melaksanakan tugas pokoknya masing-masing; dan
b. kehidupan bermasyarakat di lingkungannya.
(1) Pengemban Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), dapat melaksanakan tugas sebagai pengemban strategi Polmas.
(2) Pengemban strategi Polmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Petugas Polmas;
b. supervisor Polmas;
c. pembina Polmas; dan
d. pembina utama Polmas.
(1) Petugas Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, berkedudukan di wilayah tempat penugasan.
(2) Petugas Polmas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor tempat Petugas Polmas bertugas.
(1) Persyaratan Petugas Polmas, terdiri atas:
a. anggota Polri paling rendah golongan kepangkatan Bintara dan paling tinggi golongan kepangkatan Perwira Pertama;
b. berkonduite baik berdasarkan penilaian pimpinan;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. memiliki penilaian kinerja yang baik berdasarkan sistem manajemen kinerja.
(2) Persyaratan Petugas Polmas golongan kepangkatan Bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, telah bertugas paling singkat 5 (lima) tahun.
(1) Petugas Polmas diberikan pelatihan paling singkat 1 (satu) minggu.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengetahuan dasar Polmas;
b. teknik komunikasi efektif;
c. fungsi teknis kepolisian;
d. kemampuan dasar perorangan (Interpersonal Skill);
e. membangun kemitraan;
f. teknik menyelesaikan permasalahan bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
g. teknik menyelesaikan perselisihan; dan
h. teknik menyelesaikan perkara ringan.
Petugas Polmas dalam melaksanakan tugas di bawah koordinasi:
a. Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor dan/atau supervisor Polmas, untuk Petugas Polmas tingkat Kepolisian Sektor; dan
b. Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor dan/atau supervisor Polmas, untuk Petugas Polmas tingkat Kepolisian Resor.
Petugas Polmas melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kesatuan Wilayah tempat Petugas Polmas bertugas, untuk diteruskan secara berjenjang kepada Kapolri.
(1) Supervisor Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, berkedudukan di:
a. Kepolisian Sektor; dan
b. Kepolisian Resor.
(2) Supervisor Polmas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan surat perintah Kepala Kepolisian Resor.
Persyaratan supervisor Polmas terdiri atas:
a. anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Tingkat Dua sampai dengan Ajun Komisaris Besar Polisi; dan
b. memiliki kemampuan manajerial.
(1) Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Sektor bertugas:
a. mengatur, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Polmas yang dilaksanakan oleh Petugas Polmas; dan
b. membina Petugas Polmas dan FKPM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Supervisor Polmas melakukan kegiatan:
a. memonitor dan mengontrol kegiatan petugas Polmas;
b. mengumpulkan laporan hasil kegiatan Polmas dari petugas Polmas;
c. analisis dan evaluasi terhadap kegiatan Polmas yang dilaksanakan oleh petugas Polmas dan melaporkan kepada Kepala Kepolisian Sektor;
d. konfirmasi kepada warga masyarakat mengenai kinerja Petugas Polmas; dan
e. mengusulkan kebutuhan operasional Polmas kepada Kepala Kepolisian Resor.
(1) Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Resor bertugas:
a. mengatur, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Polmas yang dilaksanakan oleh Petugas Polmas; dan
b. membina Petugas Polmas dan FKPM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Supervisor Polmas melakukan kegiatan:
a. mengumpulkan laporan hasil kegiatan Polmas dari Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
b. monitoring dan evaluasi kegiatan Polmas yang dilakukan oleh kesatuan Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor; dan
c. supervisi pelaksanaan Polmas ke Kepolisian Sektor.
Supervisor Polmas dalam melaksanakan tugas di bawah koordinasi:
a. Kepala unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor dan/atau Pembina Polmas, untuk Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Resor; dan
b. Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor dan/atau Pembina Polmas, untuk Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Sektor.
(1) Supervisor Polmas melaporkan pelaksanaan tugas kepada:
a. Kepala Kepolisian Sektor, untuk tingkat Kepolisian Sektor; dan
b. Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diteruskan secara berjenjang kepada Kapolri.
(1) Pembina Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, berkedudukan di:
a. Kepolisian Resor; dan
b. Kepolisian Daerah.
(2) Pembina Polmas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan surat perintah:
a. Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor; dan
b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah.
Persyaratan Pembina Polmas:
a. anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi sampai dengan Komisaris Besar Polisi; dan
b. memiliki kemampuan manajemen operasional tingkat menengah.
(1) Pembina Polmas tingkat Kepolisian Resor bertugas:
a. mengembangkan taktik dan teknis operasionalisasi Polmas di wilayahnya;
b. memberdayakan dukungan fungsi kepolisian lainnya untuk meningkatkan efektivitas penerapan Polmas di wilayahnya;
c. mengevaluasi program Polmas di wilayahnya dan melaporkan kepada Kepala Kepolisian Daerah; dan
d. menggalang dukungan pemerintah daerah dan lembaga lainnya untuk mendukung kegiatan Polmas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembina Polmas melakukan kegiatan:
a. mengumpulkan laporan kegiatan Polmas dari Kepolisian Sektor;
b. monitoring dan evaluasi kegiatan Polmas yang dilakukan oleh kesatuan Kepolisian Sektor;
c. supervisi pelaksanaan Polmas ke Kepolisian Sektor;
dan
d. sosialisasi tentang Polmas, baik internal maupun eksternal Polri.
(1) Pembina Polmas tingkat Kepolisian Daerah bertugas:
a. mengembangkan taktik dan strategi operasional Polmas di wilayahnya;
b. memberdayakan dukungan fungsi kepolisian lainnya untuk meningkatkan efektivitas penerapan Polmas di wilayahnya;
c. koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi/lembaga setempat untuk mendukung operasionalisasi dan pengembangan srategi Polmas;
dan
d. mengevaluasi pelaksanaan program di wilayahnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembina Polmas melakukan kegiatan:
a. memberikan arahan mengenai penerapan Polmas bagi pelaksana Polmas di Kepolisian Resor;
b. merencanakan dan mengawasi kegiatan Polmas;
c. monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Polmas oleh Kepolisian Resor;
d. mengumpulkan laporan kegiatan Polmas dari Kepolisian Resor;
e. supervisi pelaksanaan Polmas ke Kepolisian Resor;
f. koordinasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi pemerintah daerah maupun non pemerintah untuk melaksanakan Polmas; dan
g. sosialisasi mengenai Polmas, baik internal maupun eksternal Polri.
Pembina Polmas dalam melaksanakan tugas di bawah koordinasi:
a. Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor dan/atau pembina utama Polmas, untuk pembina Polmas tingkat Kepolisian Resor; dan
b. Direktur Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah dan/atau pembina utama Polmas, untuk Pembina Polmas tingkat Kepolisian Daerah.
(1) Pembina Polmas melaporkan pelaksanaan tugas kepada:
a. Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor; dan
b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diteruskan secara berjenjang kepada Kapolri.
(1) Pembina Utama Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, merupakan unsur pimpinan yang menyelenggarakan tugas pokok di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan pada tingkat Markas Besar Polri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Pembina Utama Polmas dalam melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah Kapolri.
(1) Pembina Utama Polmas bertugas:
a. menentukan kebijaksanaan dalam rangka pengembangan strategi Polmas;
b. MENETAPKAN regulasi di bidang Polmas;
c. meningkatkan kemampuan petugas Polmas, supervisor Polmas dan Pembina Polmas;
d. mengawasi pelaksanaan program Polmas; dan
e. mengevaluasi pelaksanaan program Polmas.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Pembina Utama Polmas melakukan kegiatan:
a. MENETAPKAN visi yang ingin dicapai;
b. merumuskan kebijakan mengenai penerapan strategi Polmas untuk dijadikan pedoman bagi pelaksanan Polmas di tingkat kewilayahan;
c. mengalokasikan sumber daya anggaran, materi/logistik dan personel yang dibutuhkan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan;
d. koordinasi dengan pejabat terkait dalam rangka pengembangan Polmas di lembaga/instansi pemerintah maupun non pemerintah; dan
e. koordinasi dalam penyusunan ketentuan dan prosedur pelaksanaan program Polmas.