Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Petugas Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, berkedudukan di wilayah tempat penugasan.
(2) Petugas Polmas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor tempat Petugas Polmas bertugas.
Your Correction
