Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, berkedudukan di wilayah tempat penugasan. (2) Petugas Polmas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor tempat Petugas Polmas bertugas.
Your Correction