Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Polmas model wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dibentuk FKPM berdasarkan kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat oleh masyarakat. (2) FKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, unsur pemerintah setempat dan petugas Polmas. (3) Dalam hal Polmas model wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terbentuk forum pranata adat dan kearifan lokal, tidak perlu dibentuk FKPM yang baru. (4) Forum pranata adat dan kearifan lokal yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengoptimalkan perannya dalam penyelesaian permasalahan sosial yang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (5) Pembentukan FKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai panduan pembentukan FKPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction