Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Resor bertugas:
a. mengatur, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Polmas yang dilaksanakan oleh Petugas Polmas; dan
b. membina Petugas Polmas dan FKPM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Supervisor Polmas melakukan kegiatan:
a. mengumpulkan laporan hasil kegiatan Polmas dari Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
b. monitoring dan evaluasi kegiatan Polmas yang dilakukan oleh kesatuan Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor; dan
c. supervisi pelaksanaan Polmas ke Kepolisian Sektor.
Your Correction
