Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan Petugas Polmas, terdiri atas: a. anggota Polri paling rendah golongan kepangkatan Bintara dan paling tinggi golongan kepangkatan Perwira Pertama; b. berkonduite baik berdasarkan penilaian pimpinan; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. memiliki penilaian kinerja yang baik berdasarkan sistem manajemen kinerja. (2) Persyaratan Petugas Polmas golongan kepangkatan Bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, telah bertugas paling singkat 5 (lima) tahun.
Your Correction