Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Persyaratan Petugas Polmas, terdiri atas:
a. anggota Polri paling rendah golongan kepangkatan Bintara dan paling tinggi golongan kepangkatan Perwira Pertama;
b. berkonduite baik berdasarkan penilaian pimpinan;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. memiliki penilaian kinerja yang baik berdasarkan sistem manajemen kinerja.
(2) Persyaratan Petugas Polmas golongan kepangkatan Bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, telah bertugas paling singkat 5 (lima) tahun.
Your Correction
