Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembina Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, berkedudukan di: a. Kepolisian Resor; dan b. Kepolisian Daerah. (2) Pembina Polmas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan surat perintah: a. Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor; dan b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah.
Your Correction