Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pembina Polmas tingkat Kepolisian Daerah bertugas:
a. mengembangkan taktik dan strategi operasional Polmas di wilayahnya;
b. memberdayakan dukungan fungsi kepolisian lainnya untuk meningkatkan efektivitas penerapan Polmas di wilayahnya;
c. koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi/lembaga setempat untuk mendukung operasionalisasi dan pengembangan srategi Polmas;
dan
d. mengevaluasi pelaksanaan program di wilayahnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembina Polmas melakukan kegiatan:
a. memberikan arahan mengenai penerapan Polmas bagi pelaksana Polmas di Kepolisian Resor;
b. merencanakan dan mengawasi kegiatan Polmas;
c. monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Polmas oleh Kepolisian Resor;
d. mengumpulkan laporan kegiatan Polmas dari Kepolisian Resor;
e. supervisi pelaksanaan Polmas ke Kepolisian Resor;
f. koordinasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi pemerintah daerah maupun non pemerintah untuk melaksanakan Polmas; dan
g. sosialisasi mengenai Polmas, baik internal maupun eksternal Polri.
Your Correction
