Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
Supervisor Polmas dalam melaksanakan tugas di bawah koordinasi:
a. Kepala unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor dan/atau Pembina Polmas, untuk Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Resor; dan
b. Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor dan/atau Pembina Polmas, untuk Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Sektor.
Your Correction
