Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Supervisor Polmas dalam melaksanakan tugas di bawah koordinasi: a. Kepala unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor dan/atau Pembina Polmas, untuk Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Resor; dan b. Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor dan/atau Pembina Polmas, untuk Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Sektor.
Your Correction