Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Sektor bertugas:
a. mengatur, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Polmas yang dilaksanakan oleh Petugas Polmas; dan
b. membina Petugas Polmas dan FKPM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Supervisor Polmas melakukan kegiatan:
a. memonitor dan mengontrol kegiatan petugas Polmas;
b. mengumpulkan laporan hasil kegiatan Polmas dari petugas Polmas;
c. analisis dan evaluasi terhadap kegiatan Polmas yang dilaksanakan oleh petugas Polmas dan melaporkan kepada Kepala Kepolisian Sektor;
d. konfirmasi kepada warga masyarakat mengenai kinerja Petugas Polmas; dan
e. mengusulkan kebutuhan operasional Polmas kepada Kepala Kepolisian Resor.
Your Correction
