Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Petugas Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bertugas:
a. membangun kemitraan dengan masyarakat; dan
b. menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.
(2) Dalam menyelesaikan masalah sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat dalam bentuk laporan hasil pemecahan masalah dan rekapitulasi bulanan.
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Polmas membantu penyelenggaraan fungsi:
a. intelijen;
b. pembinaan masyarakat;
c. samapta bhayangkara; dan
d. reserse kriminal.
(4) Membantu penyelenggaraan fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. mengidentifikasi dan mendokumentasi data masyarakat dan kegiatannya yang berkaitan dengan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. membuat, mempelajari dan menguasai:
1. peta keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. peta topografi;
3. peta kriminalitas;
4. peta lalu lintas; dan
5. peta rute patroli;
c. membuat laporan informasi.
(5) Membantu penyelenggaraan fungsi Pembinaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. melaksanakan sambang kepada warga masyarakat;
b. penyebarluasan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. melakukan penyuluhan untuk:
1. menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, hak asasi manusia serta perlindungan anak dan perempuan; dan
2. tidak melibatkan diri dalam kegiatan massa, aktivitas yang bersifat anarkis dan melangggar hukum;
d. mengoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan Siskamling termasuk pengamanan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan pengaturan ketertiban lalu lintas; dan
e. memelopori, pemberdayaan peran FKPM.
(6) Sambang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dibuat dalam format kunjungan kepada penduduk atau format kunjungan ke tempat usaha/kantor.
(7) Membantu penyelenggaraan fungsi Samapta Bhayangkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, terdiri atas:
a. patroli secara rutin pada seluruh wilayah penugasannya;
b. memberhentikan dan menanyakan orang yang dicurigai serta memberi peringatan, teguran atau petunjuk bila diperlukan;
c. memberikan perlindungan kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran; dan
d. memberikan pertolongan kepada korban bencana alam, wabah penyakit, korban kejahatan anak- anak, perempuan dan orang lanjut usia.
(8) Membantu penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, terdiri atas:
a. menyelesaikan perkara ringan atau pertikaian antar warga;
b. mengembangkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Sektor/Kepolisian Resor dalam pengungkapan kasus kejahatan termasuk mencari/menghadapkan tersangka/saksi/barang bukti; dan
c. menerima informasi/laporan/pengaduan tentang terjadinya tindak pidana.
(9) Perkara ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana yang mengatur mengenai:
a. pelanggaran terhadap ketertiban umum;
b. tindak pidana ringan, terdiri atas:
1. penganiayaan ringan terhadap hewan;
2. penganiayaan ringan terhadap manusia;
3. pencurian ringan;
4. penggelapan ringan;
5. penipuan ringan;
6. penadahan ringan; dan
7. penghinaan ringan, yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau yang menyebabkan kerugian materiel paling banyak Rp. 2.500.000,-
(10) Dalam penyelesaian perkara ringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) huruf b, dibuat Surat Kesepakatan Bersama.
(11) Laporan hasil pemecahan masalah dan rekapitulasi bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, format kunjungan kepada penduduk atau format kunjungan ke tempat usaha/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan Surat Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibuat dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
