Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) FKPM yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dalam melaksanakan kegiatannya dapat memanfaatkan BKPM. (2) Dalam hal suatu wilayah tidak memiliki BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memanfaatkan fasilitas lain yang meliputi, kantor rukun warga/kantor desa/kantor kelurahan, rumah warga, gedung serba guna atau tempat tinggal petugas Polmas.
Your Correction