Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
(1) FKPM yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dalam melaksanakan kegiatannya dapat memanfaatkan BKPM.
(2) Dalam hal suatu wilayah tidak memiliki BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat memanfaatkan fasilitas lain yang meliputi, kantor rukun warga/kantor desa/kantor kelurahan, rumah warga, gedung serba guna atau tempat tinggal petugas Polmas.
Your Correction
