Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, merupakan tanggung jawab pengemban strategi Polmas. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengemban strategi Polmas dapat bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat.
Your Correction