Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, merupakan tanggung jawab pengemban strategi Polmas.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengemban strategi Polmas dapat bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat.
Your Correction
