Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Polmas bertujuan untuk: a. mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkan pada kesepakatan bersama untuk menangani dan memecahkan permasalahan yang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan keamanan dan ketertiban; dan b. meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya.
Your Correction