Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
Polmas bertujuan untuk:
a. mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkan pada kesepakatan bersama untuk menangani dan memecahkan permasalahan yang menimbulkan
potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan keamanan dan ketertiban; dan
b. meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya.
Your Correction
