Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Supervisor Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, berkedudukan di: a. Kepolisian Sektor; dan b. Kepolisian Resor. (2) Supervisor Polmas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan surat perintah Kepala Kepolisian Resor.
Your Correction