Correct Article 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pembina Utama Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, merupakan unsur pimpinan yang menyelenggarakan tugas pokok di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan pada tingkat Markas Besar Polri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Pembina Utama Polmas dalam melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah Kapolri.
Your Correction
