Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas Polmas melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kesatuan Wilayah tempat Petugas Polmas bertugas, untuk diteruskan secara berjenjang kepada Kapolri.
Your Correction