Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
Petugas Polmas melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kesatuan Wilayah tempat Petugas Polmas bertugas, untuk diteruskan secara berjenjang kepada Kapolri.
Your Correction
