Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembina Polmas melaporkan pelaksanaan tugas kepada: a. Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor; dan b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diteruskan secara berjenjang kepada Kapolri.
Your Correction