Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Polmas dilaksanakan oleh Pengemban Polmas. (2) Pengemban Polmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menerapkan prinsip Polmas dalam: a. melaksanakan tugas pokoknya masing-masing; dan b. kehidupan bermasyarakat di lingkungannya.
Your Correction