Correct Article 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pembina Utama Polmas bertugas:
a. menentukan kebijaksanaan dalam rangka pengembangan strategi Polmas;
b. MENETAPKAN regulasi di bidang Polmas;
c. meningkatkan kemampuan petugas Polmas, supervisor Polmas dan Pembina Polmas;
d. mengawasi pelaksanaan program Polmas; dan
e. mengevaluasi pelaksanaan program Polmas.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Pembina Utama Polmas melakukan kegiatan:
a. MENETAPKAN visi yang ingin dicapai;
b. merumuskan kebijakan mengenai penerapan strategi Polmas untuk dijadikan pedoman bagi pelaksanan Polmas di tingkat kewilayahan;
c. mengalokasikan sumber daya anggaran, materi/logistik dan personel yang dibutuhkan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan;
d. koordinasi dengan pejabat terkait dalam rangka pengembangan Polmas di lembaga/instansi pemerintah maupun non pemerintah; dan
e. koordinasi dalam penyusunan ketentuan dan prosedur pelaksanaan program Polmas.
Your Correction
