Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Polmas Model Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, melaksanakan kegiatan dengan menggunakan fasilitas pos atau balai yang disediakan oleh pemilik/pengguna di kawasan.
Your Correction