Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Polmas model wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, ditentukan oleh pimpinan satuan kewilayahan. (2) Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan karakteristik wilayah, masyarakat dan sasaran Polmas.
Your Correction