Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Polmas dilaksanakan dalam bentuk: a. model wilayah; dan b. model kawasan. (2) Pelaksanaan Polmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pilar Polmas. (3) Pilar Polmas merupakan penentu keberhasilan program Polmas di suatu wilayah terdiri atas unsur Polri, unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Your Correction