Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pengemban Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), dapat melaksanakan tugas sebagai pengemban strategi Polmas.
(2) Pengemban strategi Polmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Petugas Polmas;
b. supervisor Polmas;
c. pembina Polmas; dan
d. pembina utama Polmas.
Your Correction
