Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
Prinsip pelaksanaan Polmas, meliputi:
a. kemitraan, yaitu kerja sama yang konstruktif dengan masyarakat/komunitas guna pemecahan masalah sosial, pencegahan/penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. kesetaraan, yaitu kedudukan yang sama dengan masyarakat/komunitas, saling menghormati dan menghargai perbedaan pendapat;
c. transparansi, yaitu keterbukaan dengan masyarakat/ komunitas serta pihak-pihak lain yang terkait dengan upaya menjamin rasa aman, tertib, dan tenteram agar dapat bersama-sama memahami permasalahan, tidak saling curiga, dan dapat meningkatkan kepercayaan satu sama lain;
d. akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan Polmas sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku dengan tolak ukur yang jelas, seimbang dan objektif;
e. partisipasi, yaitu kesadaran Polri dan warga masyarakat untuk secara aktif ikut dalam berbagai kegiatan masyarakat/komunitas dalam upaya memelihara rasa aman dan tertib, memberi informasi, saran dan masukan, serta aktif dalam proses pengambilan keputusan guna memecahkan permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak main hakim sendiri;
f. hubungan personal, yaitu pendekatan Polri kepada komunitas yang lebih mengutamakan hubungan pribadi daripada hubungan formal/birokratis;
g. proaktif, yaitu aktif memantau dan memecahkan masalah sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta peningkatan pelayanan kepolisian;
h. orientasi pada pemecahan masalah, yaitu bersama-sama dengan masyarakat/komunitas melakukan identifikasi dan menganalisis masalah, MENETAPKAN prioritas dan respons terhadap sumber/akar masalah; dan
i. komunikasi intensif, yaitu komunikasi dua arah yang dilakukan secara terus-menerus dengan masyarakat/ komunitas melalui pertemuan langsung maupun tidak langsung dalam rangka membahas masalah keamanan dan ketertiban.
Your Correction
