Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas Polmas dalam melaksanakan tugas di bawah koordinasi: a. Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor dan/atau supervisor Polmas, untuk Petugas Polmas tingkat Kepolisian Sektor; dan b. Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor dan/atau supervisor Polmas, untuk Petugas Polmas tingkat Kepolisian Resor.
Your Correction