Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Current Text
Petugas Polmas dalam melaksanakan tugas di bawah koordinasi:
a. Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor dan/atau supervisor Polmas, untuk Petugas Polmas tingkat Kepolisian Sektor; dan
b. Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor dan/atau supervisor Polmas, untuk Petugas Polmas tingkat Kepolisian Resor.
Your Correction
