TATA KELOLA
(1) Tata kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan meliputi kegiatan:
a. Pengadaan;
b. Penggunaan;
c. Pengamanan;
d. Pemeliharaan;
e. Penyimpanan;
f. Pengendalian;
g. perizinan;
h. Pengawasan;
i. Pemusnahan;
j. Penghapusan; dan
k. Penatausahaan Senjata Api Dinas.
(2) Tata kelola Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. integral;
b. sentralisasi;
c. prioritas;
d. terus menerus; dan
e. efektif dan efisien.
(1) Kejaksaan dapat melaksanakan Pengadaan Senjata Api Dinas dengan cara:
a. pembelian;
b. peminjaman;
c. hibah;
d. pengalihan dari barang rampasan negara; dan/atau
e. Pengadaan lainnya sesuai dengan kebutuhan unit organisasi Kejaksaan.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan perencanaan kebutuhan dan penganggaran berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan Senjata Api Dinas.
(3) Dalam melakukan identifikasi kebutuhan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit organisasi harus memperhatikan jenis dan standar Senjata Api Dinas serta perbandingan jumlah Senjata Api Dinas dengan pegawai pada unit organisasi.
(4) Pengadaan Senjata Api Dinas sebagai dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senjata Api Dinas dipergunakan untuk:
a. pengamanan pimpinan oleh satuan pengawal khusus;
b. pengamanan sumber daya organisasi dan objek vital Kejaksaan;
c. pencarian dan penangkapan buronan;
d. pengamanan personel Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme, narkotika, dan tindak pidana korupsi;
e. pengamanan dalam Kejaksaan;
f. pelaksanaan tugas, wewenang, dan jabatan Jaksa;
g. pengawalan tahanan; dan/atau
h. pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh pimpinan.
(2) Senjata Api Dinas yang dibawa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan apapun tidak boleh terlepas dari pemegangnya.
(1) Setelah menggunakan Senjata Api Dinas, Jaksa melakukan tindakan sebagai berikut:
a. memberikan pertolongan akibat penggunaan Senjata
Api Dinas;
b. menghubungi petugas medis;
c. menghubungi keluarga yang bersangkutan;
d. melaporkan secara lisan kepada atasan langsung pada kesempatan pertama;
e. membuat berita acara laporan kejadian; dan/atau
f. menghubungi petugas kepolisian setempat.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan/atau keamanan Jaksa yang bersangkutan.
Senjata Api Dinas yang digunakan oleh Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib dalam keadaan siap dengan magasin terisi Amunisi, laras dalam keadaan kosong, dan tuas pengaman dalam keadaan terkunci.
(1) Pejabat yang berwenang bidang pembinaan mendistribusikan Senjata Api Dinas disertai bekal pokok Amunisi paling banyak 100 (seratus) butir setiap 1 (satu) pucuk Senjata Api bahu dan paling banyak 50 (lima puluh) butir setiap 1 (satu) pucuk Senjata Api genggam.
(2) Pelaksanaan pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang bidang intelijen.
(3) Bekal pokok Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak seluruhnya dibawa pemegang Senjata Api Dinas dengan ketentuan:
a. pemegang Senjata Api bahu mendapatkan paling banyak 22 (dua puluh dua) butir; dan
b. pemegang Senjata Api genggam mendapatkan paling banyak 12 (dua belas) butir, dan sisa bekal pokok disimpan di gudang Penyimpanan.
(4) Permohonan persediaan bekal pokok Amunisi pemegang Senjata Api Dinas diajukan kepada pejabat yang berwenang bidang pembinaan.
(5) Setiap butir peluru yang digunakan untuk menembak dilaporkan kepada pimpinan unit organisasinya.
(1) Dalam hal terjadi permasalahan hukum akibat penggunaan Senjata Api Dinas oleh Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Izin Penggunaan Senjata Api Dinas dapat dicabut dan ditarik dari penguasaannya serta terhadap Jaksa yang bersangkutan dapat diberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal permasalahan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti, dapat diberikan kembali Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sepanjang Jaksa yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan ini.
(1) Pengamanan Senjata Api Dinas ditujukan untuk menyelamatkan dan mengamankan Senjata Api Dinas, baik dalam Pengadaan, Penggunaan, Pemeliharaan, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Penghapusan.
(2) Pengamanan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengamanan Senjata Api Dinas pada waktu Pengadaan, Pemusnahan, dan Penghapusan dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang bidang intelijen;
b. Pengamanan Senjata Api Dinas di gudang Penyimpanan dan pada waktu Pemeliharaan diselenggarakan oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang bidang pembinaan; dan
c. untuk Penggunaan Senjata Api Dinas, pengamanannya menjadi tanggung jawab pemegang yang bersangkutan.
(3) Untuk keperluan Pengamanan Senjata Api Dinas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang bidang intelijen dan bidang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, pimpinan unit organisasi wajib menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan Pengamanan Senjata Api Dinas dan Amunisinya.
(4) Pengamanan Senjata Api Dinas dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Senjata Api Dinas yang digunakan harus selalu dalam keadaan bersih, siap untuk dipakai, dan dicatat secara tertib; dan
b. Senjata Api Dinas setelah digunakan dalam tugas wajib disimpan kembali di gudang penyimpanan Senjata Api Dinas berikut Amunisinya, setelah terlebih dahulu dibersihkan terutama bagian yang memiliki kepekaan terhadap udara.
(1) Pemindahan Senjata Api Dinas dan/atau Amunisi keluar dari wilayah unit organisasi menuju unit organisasi lainnya dalam rangka pendistribusian wajib memiliki izin pengangkutan.
(2) Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Intelijen untuk Senjata Api Standar Militer; dan
b. Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Intelijen dan Pejabat Kepolisian untuk Senjata Api Non Standar Militer.
(3) Pengangkutan Senjata Api Dinas dilaksanakan di bawah koordinasi pejabat yang berwenang bidang intelijen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Senjata Api Dinas berikut Pelurunya disimpan di gudang Penyimpanan.
(2) Penyimpanan Senjata Api Dinas dimaksudkan agar Senjata Api Dinas terhindar dari pencurian, kerusakan, dan disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak.
(3) Penyimpanan Senjata Api Dinas di gudang Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang bidang pembinaan.
(4) Pimpinan unit organisasi menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan Penyimpanan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Gudang Penyimpanan Senjata Api Dinas harus dilengkapi dengan standar Pengamanan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gudang Penyimpanan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di tempat yang terpisah dan tempat tersebut harus selalu dalam keadaan bersih
dan kering serta terkunci dengan aman yang dikunci 3 (tiga) lapis dengan pemegang berbeda.
(3) Gudang Penyimpanan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan termometer dan closed-circuit television serta lemari besi untuk menyimpan Senjata Api Dinas dan Amunisi.
(4) Penyimpanan Senjata Api Dinas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Senjata Api Dinas yang disimpan harus dalam keadaan bersih dan kering serta tidak boleh dengan laras tersumbat;
b. bagian logam yang berhubungan dengan udara harus diberi lemak senjata (vet) atau minyak senjata; dan
c. Peluru disimpan di dalam peti yang diberi label yang mudah dibaca mengenai jumlah dan tanggal penerimaannya.
(1) Penyimpanan Senjata Api Dinas di bawah penguasaan Jaksa pada saat tidak dalam keadaan bertugas dan/atau keadaan waspada dilakukan secara mandiri dengan tetap memperhatikan risiko kehilangan, kelalaian, kerusakan, dan penyalahgunaan terhadap Senjata Api Dinas dari yang tidak berhak.
(2) Penyimpanan Senjata Api Dinas secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. laras dalam keadaan kosong;
b. magasin terlepas dari senjata; dan
c. Amunisi dikeluarkan dari magasin.
(3) Dalam hal Senjata Api Dinas hilang, Jaksa atau petugas yang bertanggung jawab atas penguasaan atau Penyimpanan Senjata Api Dinas wajib melaporkan kepada atasan langsung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggudangan Senjata Api Dinas dilakukan setelah tercatat dalam daftar inventaris dan ditempatkan pada gudang Penyimpanan.
(1) Pengendalian Senjata Api Dinas dilakukan dalam rangka mengendalikan peredaran dan Penggunaan Senjata Api Dinas yang telah diterbitkan perizinannya.
(2) Pengendalian Senjata Api Dinas dilakukan oleh Jaksa Agung yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan evaluasi atas izin Penggunaan Senjata Api Dinas yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang bidang intelijen, baik secara
berkala atau insidentil.
(4) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat indikasi pelanggaran prosedur dan/atau penyalahgunaan Senjata Api Dinas, Jaksa Agung dapat membentuk tim investigasi atas Penggunaan Senjata Api Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat pelanggaran prosedur dan/atau penyalahgunaan Senjata Api Dinas, tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan rekomendasi atas hasil investigasi kepada Jaksa Agung.
(1) Izin Penggunaan Senjata Api Standar Militer diterbitkan oleh Jaksa Agung.
(2) Izin Penggunaan Senjata Api Non Standar Militer diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas dengan syarat harus mendapatkan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas dari Jaksa Agung yang dapat didelegasikan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.
(2) Pemberian Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk Jaksa yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang pengamanan, penegakan hukum, dan/atau pelaksanaan tugas jabatan atau tugas kedinasan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan ini.
(3) Jaksa yang dilengkapi dengan Senjata Api Dinas wajib melaporkan penguasaan atas Senjata Api Dinas kepada pejabat yang berwenang bidang intelijen pada masing- masing unit organisasinya untuk dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk dilakukan perekaman data personil guna kepentingan pembinaan.
(1) Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) melekat pada tugas, wewenang, dan/atau jabatan Jaksa.
(2) Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(3) Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang setiap 1 (satu) tahun.
(4) Permohonan perpanjangan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
berlaku Izin Penggunaan Senjata Api Dinas berakhir.
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi Jaksa untuk mendapatkan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas dan perpanjangan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. tidak sedang dalam penjatuhan sanksi;
c. mendapat rekomendasi dari atasan langsung;
d. dinyatakan lulus dalam psikotes;
e. dinyatakan lulus oleh tim asesmen; dan
f. memiliki sertifikat atau surat keterangan keterampilan menggunakan senjata api yang diterbitkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang.
Dalam hal Jaksa sudah tidak lagi melaksanakan tugas, wewenang, dan/atau jabatannya atau masa berlaku Izin Penggunaan Senjata Api Dinas telah berakhir, Jaksa wajib mengembalikan Senjata Api Dinas yang ada pada penguasaannya kepada pejabat yang berwenang bidang pembinaan.
(1) Pengawasan Senjata Api Dinas dilakukan dalam rangka Pengamanan dan Pengendalian terhadap kegiatan yang menyangkut Senjata Api Dinas.
(2) Pengawasan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang bidang intelijen.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan secara berkala paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali terhadap:
a. kondisi kesehatan fisik dan psikis pemegang Senjata Api Dinas; dan
b. keterampilan dan pemahaman Penggunaan Senjata Api Dinas.
(4) Selain pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dilakukan pemeriksaan secara insidentil.
(5) Pemeriksaan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap kondisi fisik Senjata Api Dinas dan kelengkapan administrasi.
(6) Selain Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap penguasaan dan penggunaan Senjata Api Dinas juga berlaku pengawasan fungsional dan pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Senjata Api Dinas yang telah rusak dan tidak dapat digunakan dapat dilakukan Pemusnahan.
(2) Pemusnahan Senjata Api Dinas dilakukan setelah mendapatkan penilaian atau nilai taksiran tidak wajar dalam rangka pemanfaatan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Pemusnahan Senjata Api Dinas dilakukan oleh pejabat yang berwenang bidang pembinaan setelah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemusnahan Senjata Api Dinas dilakukan dengan:
a. dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi kemudian ditanam di dalam tanah; atau
b. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemusnahan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan surat perintah dan dibuatkan berita acara Pemusnahan Senjata Api Dinas.
(6) Dalam hal Pengadaan Senjata Api Dinas diperoleh dengan cara peminjaman, Senjata Api Dinas tersebut dikembalikan kepada instansi yang meminjamkan untuk selanjutnya dilakukan Pemusnahan.
(7) Pemusnahan Senjata Api Dinas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senjata Api Dinas yang sudah dilakukan Pemusnahan dilakukan pendataan dan pelaporan secara berjenjang.
(2) Pendataan dan pelaporan Senjata Api Dinas yang telah dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dengan Penghapusan data pada administrasi inventaris Senjata Api Dinas.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang bidang pembinaan.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penatausahaan Senjata Api Dinas dilakukan dengan cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan kegiatan tata kelola
Senjata Api Dinas.
(2) Penatausahaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pejabat yang berwenang bidang intelijen dan pejabat yang berwenang bidang pembinaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
(3) Pimpinan unit organisasi menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan Penatausahaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penatausahaan Senjata Api Dinas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.