Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senjata Api Dinas dipergunakan untuk: a. pengamanan pimpinan oleh satuan pengawal khusus; b. pengamanan sumber daya organisasi dan objek vital Kejaksaan; c. pencarian dan penangkapan buronan; d. pengamanan personel Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme, narkotika, dan tindak pidana korupsi; e. pengamanan dalam Kejaksaan; f. pelaksanaan tugas, wewenang, dan jabatan Jaksa; g. pengawalan tahanan; dan/atau h. pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh pimpinan. (2) Senjata Api Dinas yang dibawa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan apapun tidak boleh terlepas dari pemegangnya.
Your Correction