Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengamanan Senjata Api Dinas ditujukan untuk menyelamatkan dan mengamankan Senjata Api Dinas, baik dalam Pengadaan, Penggunaan, Pemeliharaan, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Penghapusan.
(2) Pengamanan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengamanan Senjata Api Dinas pada waktu Pengadaan, Pemusnahan, dan Penghapusan dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang bidang intelijen;
b. Pengamanan Senjata Api Dinas di gudang Penyimpanan dan pada waktu Pemeliharaan diselenggarakan oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang bidang pembinaan; dan
c. untuk Penggunaan Senjata Api Dinas, pengamanannya menjadi tanggung jawab pemegang yang bersangkutan.
(3) Untuk keperluan Pengamanan Senjata Api Dinas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang bidang intelijen dan bidang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, pimpinan unit organisasi wajib menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan Pengamanan Senjata Api Dinas dan Amunisinya.
(4) Pengamanan Senjata Api Dinas dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Senjata Api Dinas yang digunakan harus selalu dalam keadaan bersih, siap untuk dipakai, dan dicatat secara tertib; dan
b. Senjata Api Dinas setelah digunakan dalam tugas wajib disimpan kembali di gudang penyimpanan Senjata Api Dinas berikut Amunisinya, setelah terlebih dahulu dibersihkan terutama bagian yang memiliki kepekaan terhadap udara.
Your Correction
