Correct Article 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jaksa dilarang:
a. menggunakan Senjata Api Dinas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menggunakan Senjata Api Dinas untuk kepentingan pribadi;
c. sengaja atau lalai yang menyebabkan kehilangan Senjata Api Dinas;
d. sengaja atau lalai yang menyebabkan kerusakan Senjata Api Dinas; dan/atau
e. sengaja atau lalai yang menyebabkan beralihnya Senjata Api Dinas kepada pihak yang tidak berhak/berwenang.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaksa dapat dikenai sanksi:
a. pencabutan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas dan/atau penarikan Senjata Api Dinas; dan/atau
b. hukuman disiplin atau sanksi pelanggaran kode etik dan kode perilaku Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
