Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengendalian Senjata Api Dinas dilakukan dalam rangka mengendalikan peredaran dan Penggunaan Senjata Api Dinas yang telah diterbitkan perizinannya.
(2) Pengendalian Senjata Api Dinas dilakukan oleh Jaksa Agung yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan evaluasi atas izin Penggunaan Senjata Api Dinas yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang bidang intelijen, baik secara
berkala atau insidentil.
(4) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat indikasi pelanggaran prosedur dan/atau penyalahgunaan Senjata Api Dinas, Jaksa Agung dapat membentuk tim investigasi atas Penggunaan Senjata Api Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat pelanggaran prosedur dan/atau penyalahgunaan Senjata Api Dinas, tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan rekomendasi atas hasil investigasi kepada Jaksa Agung.
Your Correction
