Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senjata Api Dinas yang telah rusak dan tidak dapat digunakan dapat dilakukan Pemusnahan. (2) Pemusnahan Senjata Api Dinas dilakukan setelah mendapatkan penilaian atau nilai taksiran tidak wajar dalam rangka pemanfaatan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Pemusnahan Senjata Api Dinas dilakukan oleh pejabat yang berwenang bidang pembinaan setelah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemusnahan Senjata Api Dinas dilakukan dengan: a. dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi kemudian ditanam di dalam tanah; atau b. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemusnahan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan surat perintah dan dibuatkan berita acara Pemusnahan Senjata Api Dinas. (6) Dalam hal Pengadaan Senjata Api Dinas diperoleh dengan cara peminjaman, Senjata Api Dinas tersebut dikembalikan kepada instansi yang meminjamkan untuk selanjutnya dilakukan Pemusnahan. (7) Pemusnahan Senjata Api Dinas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction