Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Senjata Api Dinas yang sudah dilakukan Pemusnahan dilakukan pendataan dan pelaporan secara berjenjang.
(2) Pendataan dan pelaporan Senjata Api Dinas yang telah dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dengan Penghapusan data pada administrasi inventaris Senjata Api Dinas.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang bidang pembinaan.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
