Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kejaksaan dapat melaksanakan Pengadaan Senjata Api Dinas dengan cara:
a. pembelian;
b. peminjaman;
c. hibah;
d. pengalihan dari barang rampasan negara; dan/atau
e. Pengadaan lainnya sesuai dengan kebutuhan unit organisasi Kejaksaan.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan perencanaan kebutuhan dan penganggaran berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan Senjata Api Dinas.
(3) Dalam melakukan identifikasi kebutuhan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit organisasi harus memperhatikan jenis dan standar Senjata Api Dinas serta perbandingan jumlah Senjata Api Dinas dengan pegawai pada unit organisasi.
(4) Pengadaan Senjata Api Dinas sebagai dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
