Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Senjata Api Dinas dan Peralatan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Barang Milik Negara.
(2) Jenis Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Senjata Api Standar Militer; dan
b. Senjata Api Non Standar Militer;
(3) Senjata Api Standar Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Senjata Api bahu jenis senapan; dan
b. Senjata Api genggam jenis pistol.
(4) Senjata Api Non Standar Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Senjata Api bahu jenis senapan;
b. Senjata Api genggam jenis pistol; dan
c. Senjata Api Peluru karet jenis pistol/revolver.
(5) Peralatan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. senjata Peluru gas;
b. senjata semprotan gas;
c. alat kejut listrik; dan/atau
d. Peralatan Keamanan lainnya.
Your Correction
